Skip to main content

Posts

Showing posts with the label KPR

KPR Perumahan di Serpong - Alam Sutra - Graha Raya - Bintaro

Berkembangnya pasar properti di Tanah Air, membuat banyak bank tertarik menawarkan pembiayaan perumahan atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah). Produk-produk KPR dengan bermacam kemudahan dan gimmick pun disajikan bank guna menarik minat konsumen properti. Namun, sebelum menjatuhkan pilihan, ada baiknya Anda mengikuti kiat-kiat berikut ini: 1. Pilihlah bank yang sehat dan memiliki kredibilitas dalam penyaluran kredit. 2. Bank tersebut harus memiliki hubungan kerja sama dengan developer yang bersangkutan. Hal ini diperlukan untuk memudahkan administrasi dan kelancaran proses pencairan kredit. Tentunya, pihak developer yang bersangkutan pun telah menyeleksi bank-bank yang akan diajak kerja sama. 3. Pilihlah bank yang mematok suku bunga KPR yang paling wajar. 4. Di tengah-tengah kondisi suku bunga perbankan yang fluktuatif, sebaiknya memilih bank yang mematok bunga fixed (tetap) dalam kurun waktu tertentu. Misalnya bank X mematok suku bunga tetap 25% dalam kurun waktu setahun. 5.

Beli Rumah Seken

Pertanyaan :  Saya mempunyai pertanyaan mengenai soal pembelian rumah second. Kondisi rumah sebagai berikut: - Tanah 90 m2 - Bangunan 60 m2 - Harga 125 juta - Sertifikat hak milik Yang saya tanyakan adalah biaya apa saja yang harus saya keluarkan dan berapa besarnya serta cara perhitungannya sampai saya bisa memiliki rumah tersebut secara sah tanpa ada masalah? Apakah si penjual juga harus membayar pajak tertentu karena rumahnya akan saya beli? Mohon mendapat penjelasan. Terima kasih. via email Jawab: Selain harga beli yang harus Anda bayarkan pada penjual, ada beberapa item lagi yang juga perlu untuk dibayarkan dan dimasukkan kedalam komponon pengeluaran Anda. Diantaranya yaitu: BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) Ini adalah semacam pajak yang harus Anda bayar pada negara yang besarnya 5 persen untuk nilai tanah/bangunan di atas Rp 30 juta. Jika harga rumahnya sendiri Rp 125 juta, maka BPHTB yang harus Anda bayar adalah sebesar Rp 4,75juta. Berikut ini

CLUSTER GRAHA RAYA UTAMA SERPONG TANGERANG

Iklan   Graha Utama Serpong Rumah GRAHA RAYA UTAMA eksklusif dalam satu Cluster, One Gate Security System. Hunian Baru di lokasi trategis. Di apit oleh  Perumahan Graha raya , Alam sutra dan Serpong.Unit terbatas hanya 51 unit.Buruan beli sebelum kehabisan. Kami  menyediakan beberapa unit rumah murah berkwalitas, rumah baru siap huni model minimalis berbagai tipe seperti 30/66 (2 unit) ,36/66 (25 unit),38/72 (12 unit),45/84 ( 5 unit), 45/90 (7 unit) . Harga rumah GRAHA RAYA UTAMA mulai Rp.200 Jt an. Uang muka hanya 20%. Bisa KPR dari BTN atau bank BRI,  KPR mulai 5 tahun ,10 tahun atau 15 tahun. GRAHA RAYA UTAMA menyediakan hunian real estate eksklusif, dengan harga terjangkau. Nikmati udara yang bersih dan sejuk, lingkungan yang asri dan hijau, hunian nyaman dan aman. Secara menyeluruh, rumah GRAHA RAYA UTAMA dengan berbagai kemudahan akses merupakan pilihan yang sangat tepat dan ideal bagi keluarga anda yang mengutamakan kenyamanan dan kemudahan Rumah  keluarga bernilai inv

Pajak Rumah | Apa Itu BPHTB

A. Pengertian Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan / BPHTB BPHTB atau bea perolehan hak atas tanah dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas perolehan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Perolehan hak atas tanah dan atau bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan diperolehnya atau dimilikinya hak atas tanah dan atau bangunan oleh orang perseorangan pribadi atau badan. Objek pajak BPHTB adalah perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Subjek BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan atau bangunan. DPP / Dasar pengenaan Pajak BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak atau disingkat menjadi NPOP. NPOP dapat berbentuk harga transaksi dan nilai pasar. Jika nilai NPOP tidak diketahui atau lebih kecil dari NJOP PBB, maka NJOP PBB dapat dipakai sebagai dasar pengenaan pajak BPHTB. BPHTB yaitu merupakan pajak yang harus dibayar akibat perolehan hak atas tanah dan bangunan meliputi hak milik, hak guna usaha, hak guna bangu

Pengertian Bunga Bank antara Bunga Flat, Efektif, Fixed & Floating

Banyak orang yang tidak berkecimpung dalam bidang keuangan yang bingung membedakan sistem bunga flat dan efektif . Bahkan seringkali rancu mencampuradukkan dengan istilah fixed dan floating . Tulisan singkat ini semoga bisa membantu. SISTEM BUNGA FLAT Bunga Flat adalah sistem perhitungan suku bunga yang besarannya mengacu pada pokok hutang awal. Biasanya diterapkan untuk kredit barang konsumsi seperti handphone, home appliances , mobil atau kredit tanpa agunan (KTA). Dengan menggunakan sistem bunga flat ini maka porsi bunga dan pokok dalam angsuran bulanan akan tetap sama. Misalnya besarnya angsuran adalah satu juta rupiah dengan komposisi porsi pokok 750 ribu dan bunga 250 ribu. Maka, sejak angsuran pertama hingga terakhir porsinya akan tetap sama. Untuk menghitung besarnya angsuran dengan menggunakan sistem bunga flat ini sebenarnya cukup sederhana, misalnya jika kita hendak membeli mobil seharga IDR 150 juta, maka: a. harga mobil itu IDR 150 juta, b. DP 20%, maka pokok hutang m

APA ITU BI CHECKING,TENTANG BI CHECKING

Salah satu tahapan proses analisa kredit terhadap permohonan KPR adalah BI Checking. Dari hasil BI Checking tersebut dapat diperoleh informasi pinjaman calon debitur (termasuk kartu kredit) yang ada di seluruh perbankan di Indonesia, meliputi hal-hal sbb: 1. Bank pemberi kredit 2. Jenis fasilitas kredit 3. Jumlah fasilitas kredit 4. Baki debet atau outstanding pinjaman per akhir bulan sebelum tanggal laporan bank 5. Jatuh tempo fasilitas kredit 6. Kolektibilitas Pinjaman dan jumlah hari tunggakan setiap bulannya terhitung mundur selama 2 (dua) tahun 7. Dan lain-lain. Adapun penggolongan kolektibilitas pinjaman berdasarkan kemampuan bayar adalah sbb: * Lancar Pembayaran tepat waktu, perkembangan rekening baik dan tidak ada tunggakan serta sesuai dengan persyaratan kredit * Dalam Perhatian Khusus Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai dengan 30 hari. Jarang mengalami cerukan * Kurang Lancar Terdapat tunggakan pembayaran pokok dan/atau bunga sampai

ketahuan gak ya kalo kita punya hutang di Bank

Tips Pengajuan KPR Pemberian kredit, seperti KPR, ditentukan banyak hal, terutama: 1. Kemampuan Debitur 3. Kredibilitas 2. Agunan 1. Kemampuan debitur. Ini sudah pasti, karena bank berharap kredit akan berjalan normal, artinya gak pake acara macet di tengah jalan. Di sini bank akan melihat kemampuan calon debitur, terutama besaran pendapatan dan besaran pengeluaran. Salah satunya adalah melihat mutasi rekening untuk menilai pola konsumsi. Hal terpenting dalam menghitung kemampuan, dikenal dengan istilah Debt Buren Ratio, atau rasio hutang tehadap pendapatan. Umumnya bank menetapkan sepertiga, meski bukan berarti tidak ada yang melonggarkan. Dalam rumusan ini bank menetapkan, rasio SELURUH CICILAN terhadap pendapatan take home pay tidak boleh melebihi sepertiga.Cicilan dimaksud tak hanya di bank tempat ia mengajukan KPR, tapi juga di bank-bank lain. Selain berdasarkan pengakuan calon debitur, bisa juga melalui pengecekan BI checking. Dalam BI checking akan tercacat jelas besaran